Bengkulu – Guna mempermudah layanan penerbitan sertifikat kepada masyakarat, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu meluncurkan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik, di salah satu hotel ternama Kota Bengkulu, Rabu (26/6).
Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik ini diluncurkan langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didampingi Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanudin.
Dalam keterangannya, Gubernur Rohidin memberikan apresiasi dan menyambut baik atas diluncurkannya layanan sertifikat elektronik ini dan perlu dukungan dari semua pihak untuk mensosialisasikannya.
Menurutnya, implementasi sertifikat elektronik yang berlaku untuk seluruh kantor pertanahan se- Provinsi Bengkulu ini dimaksudkan agar lebih mempermudah, efektif, efisien dan lebih bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, sampainya, sertifikat elektronik ini tentu lebih aman untuk penyimpanan data dan dokumen serta mempermudah masyakarat untuk membuat sertifikat tanah miliknya.
“Jika dokumentasinya dilakukan secara digital maka lebih aman karena akan terekam selamanya dan saya rasa hal ini sangat penting,” sampai Gubernur Rohidin usai launching Layanan Sertifikat Elektronik.
Lanjutnya, terkait era digital di mana penerbitan sertifikat yang memakai sistem elektronik ini, Gubernur Rohidin meminta agar sistem sertifikat digital ini dapat diedukasi dan disosialisasikan hingga ke pelosok desa.
Hal itu dimaksudkannya, agar masyarakat khususnya di daerah pedesaan agar mereka dapat memahami sistem digital ini sehingga mereka tidak bingung dalam mengaplikasikan sistem layanan sertifikat elektronik yang dikeluarkan Kanwil Pertanahan tersebut.
“Perlu disosialisasikan, karena sasaran dari pelayanan inikan mayoritas masyarakat desa. Bagaimana kita memberikan penjelasan kepada aparat desa tentang pelayanan sertifikat elektronik ini. Dengan begitu, dapat menjadi simpul agar pelayanan sertifikat elektronik ini dapat dijalankan,” tegas orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini.
Di lain sisi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanudin mengatakan, modernisasi layanan dalam bentuk penerbitan sertifikat elektronik ini dimaksudkan untuk efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, pengelolaan arsip dan warkah pertahanan akan lebih terjamin dari kerusakan.
“Mengenai keamanan dokumen dalam penerbitan sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN menerapkan standar ISO27001:2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi,” sebutnya.
Lanjutnya, transformasi yang dilakukan di berbagai bidang pelayanan pemerintahan terutama pada Kementerian ATR/BPN dapat berdampak langsung pada kepastian hak atas kepemilikan salah satu bidang tanah, hal ini adalah salah satu unsur yang sangat penting dalam pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi terutama di Provinsi Bengkulu dan tidak kalah pentingnya pengamanan aset pemerintah yang seringkali menimbulkan sengketa dan konflik antar instansi pemerintah maupun tehadap masyarakat.
“Dengan adanya layanan elektronik akan lebih mengefisiensikan penggunaan waktu layanan karena akan mengurangi antrean layanan di loket- loket kantor pertanahan,” jelasnya.
Indera juga meminta kepada semua pihak terutama media massa untuk dapat bersinergi dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyakarat terkait layanan sertifikat elektronik ini.
“Kami berharap, bantu kami untuk terus mengkampanyekan hal ini di tengah masyarakat dan memberikan edukasi kepada masyakarat kita agar masyakarat cerdas dan ‘familiar’ dengan penggunaan sistem sertifikat elektronik ini, tentu peran media sangat kami harapkan,” demikian sampai Indera Imanudin.
Pada kesempatan itu, Gubernur Rohidin didampingi Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu menyerahkan sertifikat hak pakai kepada pemerintah kabupaten/kota serta instansi vertikal dan juga sertifikat Hak Milik perorangan. (Rls)