Pilkada Mendatang, KPU Kota Bengkulu Umumkan Syarat Calon Perseorangan
Kota Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu telah mengeluarkan Pengumuman tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan sebagai berikut :
Jumlah syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 berpedoman kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor 313 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 yaitu paling sedikit 22.967 (Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh) Pemilih dengan sebaran minimal di 5 Kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu.
Waktu penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu), yaitu:
a. Hari Rabu – Sabtu 8 s/d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB dan;
b. Hari Minggu Tanggal 12 Mei 2024, Mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB;
Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari :
a. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;
b. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KW;
c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP- el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
Dalam hal bakal calon perseorangan Walikota dan Calon Wakil Walikota yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan :
a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;
b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
c. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara,
melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
Bakal pasangan calon perseorangan sebelum melakukan penyerahan dukungan wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Kota Bengkulu dan menyampaikan file surat pemberitahuan tersebut yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU melalui https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi helpdesk (bantuan layanan) Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 di Sekretariat KPU Kota Bengkulu.
Alamat : Jl. WR. Supratman No. 08 Kel. Bentiring Permai Kota Bengkulu pada jam kerja 08.00 s.d 16.00 WIB, Kontak : Nina Sry Ustina (081271721878) Charles Harahap (085357619045). (PMS20)