Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Pemprov Bengkulu Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025, Ini Kesepakatannya

0

Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi kembali menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2025, di hotel ternama Kota Bengkulu, Senin (1/4/2024).

Musrenbang yang dipimpin langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ini dihadiri Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktur Pendanaan Multilateral Bappenas serta diikuti seluruh elemen masyarakat, Forkopimda serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.

Menurut Gubernur Bengkulu, Musrenbang ini selain memenuhi amanat undang-undang juga sangatlah penting artinya guna menentukan arah kebijakan pembangunan di Provinsi Bengkulu ke depannya.

“Tujuannya agar program pembangunan yang disusun secara bersama dapat memenuhi harapan masyarakat,” tutur Gubernur Rohidin.

Untuk itu, lanjutnya, perlu saran dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait program pembangunan yang akan dilaksanakan nantinya.

“Harmonisasi dan sinkronisasi antar pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dan juga untuk mendapatkan masukan dan saran dalam penyusunan RKPD 2025,” sebut orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini.

Berikut hasil kesepakatan Musrembang RKPD Provinsi Bengkulu tahun 2025 yang dituangkan dalam berita acara yang ditandantangani langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Seluruh peserta Musrembang RKPD Provinsi Bengkulu tahun 2025 menyepakati:

1. Sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta rencana program dan kegiatan yang disertai indikator target kerja dan kebutuhan pendanaan dalam rancangan RKPD Provinsi Bengkulu tahun 2025 sebagimana tercantum dalam lampiran II dan III Berita Acara ini.

2. Program dan kegiatan yang belum terakomodir dalam rancangan RKPD Provinsi Bengkulu tahun 2025 beserta alasannya sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Berita Acara ini.

3. Rumusan yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari hasil Musrenbang RKPD Provinsi Bengkulu tahun 2025 untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Akhir RKPD Provinsi Bengkulu tahun 2024. (Rls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

You cannot copy content of this page