Polres Lebong Tertibkan Pengendara Nakal, Berikut Jumlah Tilangnya
Lebong – Dalam upaya menertibkan pengendara nakal, Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu melaksanakan penindakan pelanggaran (Dakar) di depan Mapolres Lebong Jalur 2 Perkantoran – Taman Karang Nio, Minggu sore (3/9/2023).
Tujuan dari Dakar sendiri ialah memberikan tilang kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti pelaku aksi balap liar, pengendara yang tidak melengkapi surat menyurat, dan kendaraan berknalpot brong/racing.
Diterangkan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah, kegiatan Dakar tersebut pihaknya berhasil menerbitkan sebanyak 17 tilang elektronik dan 22 tilang manual terhadap pengendara dan kendaraan yang melanggar. Dari 22 tilang manual tersebut rinciannya tilang STNK 8 lembar, tilang SIM 1 lembar dan tilang kendaraan berknalpot brong 13 lembar.
“Untuk pelaku aksi balap liar petugas tidak berhasil mengamankan pelakunya karena melarikan diri, sedangkan tilang elektronik dikenakan kepada 17 kendaraan, dan tilang ditempat sebanyak 22 lembar tilang. Tilang ditempat ini dikenakan kepada kendaraan berknalpot brong, tidak menggunakan TNKB, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang,” pungkas Kasat Lantas.