Polres Lebong Amankan Pemilik Dan Ratusan Botol Miras
Lebong – Polres Lebong menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala I tahun 2022. Operasi tersebut berhasil mengamankan ratusan botol Miras dan satu orang berinisial HW (49), warga Kecamatan Bingin Kuning. Rabu, 20 April 2022.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum, Ipda Trio Hendra Saputra, pada press conference mengatakan, operasi kali ini menyasar tempat hiburan malam, hotel hingga warung dan caffee.
“Tim berhasil menemukan dan mengamankan 300 botol dan 3 dus miras berbagai macam merk. Kemudian berbagai petasan, kendaraan tanpa surat, alat kontrasepsi hingga 3 pak lem aibon,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, keberhasilan oprasi pekat tahun ini mencapai 260% sebab, pihaknya berhasil mengamankan 13 dari 5 target operasi (TO).
Baca Juga: https://bahteranews.com/2022/04/19/polres-bengkulu-utara-sita-ratusan-miras-dan-tangkap-5-orang-to/
“Oprasi selama 15 hari, terhitung 4 April sampai 18 April 2022. Dalam rangka melaksanakan cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyatakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Lebong,” pungkas Kapolres.
Ditambahkannya, pihaknya juga berhasil naikkan status ke tingkat sidik HW (49) warga Kecamatan Bingin Kuning.
“HW dijerat dengan undang-undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014 pasal 106 dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda 10 miliar,” tutup Kapolres. (PMS20)