Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan beberapa tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Selasa, 19 April 2022.
Setelah memeriksa 19 saksi, ahli, dan mendalami 596 dokumen maupun surat terkait, penyidik menemukan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Dalam proses penyidikan, jajaran Gedung Bundar menyimpulkan adanya permufakatan atas dikeluarkannya perizinan ekspor ke beberapa perusahaan eksportir.
“Yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO/RDB (refined, bleached, deodorized) tidak sesuai dengan harga dalam negeri atau DPO (domestic market obligation) dan tidak mendistribusikan CPO sesuai DMO (domestic market obligation) yaitu 20%,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin.
Terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Kibar Nasional DR.(Hc) Toto Dirgantoro, menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka atas Mafia pemberi izin kepada para pengusaha minyak goreng tersebut.
“Saya mendukung penuh atas langkah-langkah yang telah diambil oleh kejaksaan agung terhadap mafia minyak goreng ini,” ungkap Toto.
Ditambahkannya, kebijakan pemerintah seperti DPO dan DMO tersebut dinilai strategis dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Baca Juga: https://bahteranews.com/2022/03/14/penimbun-minyak-goreng-dapat-dipidana/
“Seharusnya perizinan ekspor ke para perusahaan eksportir ditolak karena tidak memenuhi syarat berarti adanya permufakatan atas dikeluarkannya,”imbuh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Eksportir dan Importir (GPEI) ini.
Selain itu, ia meminta kasus ini tidak hanya berhenti disini, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada peluang untuk memeriksa ke tingkat lebih atas lagi. Menurutnya, kasus ini hanya pintu masuk dalam mengungkap mafia migor ini.
Untuk diketahui, selain seorang pejabat eselon I di Kementerian Perdagangan, penyidik juga telah mentersangkakan tiga orang swasta, yakni SMA, MPT, dan PT. SMA. Inisial SMA merujuk nama Stanley MA, selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group. Inisial MPT merujuk pada Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT merujuk nama Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara itu diarahkan kepada pembuktian kerugian perekonomian negara. (Dwa212/Rls)