Lebong – Sebanyak 149 pejabat negara selingkup Pemerintahan Kabupaten Lebong sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id di sekretariat Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Lebong.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra melalui sekretarisnya, Andi Febriansyah, mengatakan, setiap pejabat sudah melaksanakan LHKPN sejak awal Tahun 2022 lalu.
“Atas kesadaran dan kewajibannya, masing-masing pejabat sudah melaporkan harta kekayaannya sejak bulan Januari 2022 kemarin. Dan saat ini sudah mencapai 100 persen,” ujar Andi pada awak media Bahteranews.com. Selasa, 5 April 2022.
Terkait hasil laporan tersebut, pihaknya juga mengungkapkan, pelaporan HKPN oleh para pejabat eselon II dan eselon III, menjadikan Kabupaten Lebong di urutan ketiga sebagai kabupaten tercepat dalam pelaporan HKPN di Provinsi Bengkulu.
“Alhamdulillah kita di urutan ketiga se-Provinsi Bengkulu. Hal itu berkat kesadaran para pejabat yang sudah melaporkan sejak awal tahun, meskipun batas pelaporan di tanggal 31 Maret 2022 kemarin. Dan kita sudah rampung sebelum akhir bulan Maret,” jelas Andi.
Untuk diketahui, kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian dipertegas lagi dengan Surat Edaran MENPAN RB Nomor: 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. (Cakra22)