Lebong – Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Mustarani Abidin, menyampaikan, tim Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebong telah merampungkan pemeriksaan disiplin sejumlah ASN dan pejabat. Kamis, 31 Maret 2022.
“Tim sudah bekerja sesuai dengan mekanisme, klarifikasi sudah dilakukan. Bahkan, hasil telaah pelanggaran dan usulan sanksi telah disampaikan pada bupati. Soal sanksi, itu hak Bupati,” ujarnya.
Ditambahnya, ada tiga usulan sanksi yang telah dinaikkan ke Bupati. Pertama, sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari ASN. Kedua, pembebasan tugas dari jabatan. Ketiga, penurunan satu tingkat golongan selama satu tahun, serta pemotongan TPP.
Baca Juga: https://bahteranews.com/2022/03/31/bupati-lebong-beri-insentif-pengurus-masjid-dan-tpa/
“Bocoran hasil telaahnya, satu orang dipecat secara tidak hormat (PDTH). 8 (Delapan) orang dibebas tugas dari jabatan, serta sisanya diturunkan golongan dan dipotong TPP,” imbuhnya.
Terkhusus, ASN yang dipecat tidak hormat merupakan sanksi lanjutan dari sanksi sebelumnya.
“Pernah mendapatkan sanksi penurunan satu tingkat. Sejak diberikan sanksi belum pernah datang dan menghadap lagi,” tutupnya. (Dwa212)