Simpan Ganja, Warga Lingkar Timur Diboyong Ke Mapolda
Kota Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu mengamankan warga Lingkar Timur berinisial NO (38), atas dugaan pengedar narkoba jenis ganja. Kamis, 24 Maret 2022.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Nuswanto, didampingi oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto, dalam jumpa pers mengungkapkan; penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan oleh subdit 2 di jalan Salak 2, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
“Anggota didampingi oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan di dalam ruko tersangka,” ucapnya.
Hasilnya petugas menemukan 13 paket ganja yang dibungkus dengan kertas, dan 1 paket besar ganja yang dibungkus dengan plastik hitam di dalam tas warna hitam yang disimpan di kandang burung, serta 1 kotak rokok yang berisi ganja yang disimpan di dalam ember jangkrik.
Baca Juga: https://bahteranews.com/2022/03/22/pemuda-kota-bengkulu-dibekuk-polisi/
Pihaknya menambahkan, barang haram tersebut selain dikonsumsi oleh tersangka, ada juga yang diperjual belikan. Tersangka membeli ganja dengan JOK via whatsapp.
“Tersangka membeli 1 kg ganja dengan harga Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dengan JOK, pada hari Selasa (1 Maret 2022) di Padang Tepong, Lintang, Kabupaten Empat Lawang, ” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolda Bengkulu. (Cakra22/Tribratanewsbengkulu)