Mukomuko – Kapolres melalui Sat Resnarkoba Polres Mukomuko berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (38) Warga Kecamatan Ipuh, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, didampingi Kasat Narkoba IPTU Teguh Budiyanto, saat menggelar konferensi pers. Rabu, 23 Maret 2022.
Baca Juga: https://bahteranews.com/2022/03/01/simpan-sabu-nelayan-asal-mukomuko-terancam-12-tahun-penjara/
“Tersangka berhasil diamankan pada (20/03/2022) lalu, di kamar kontrakannya,” ujar AKBP Witdiardi.
Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening yang dimasukkan kedalam pipet plastik warna merah
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009. (PMS20/Tribratanews)