Lebong – Bupati Kabupaten Lebong, Kopli Ansori bersama Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) program Sekolah Penggerak Angkatan III tahun 2022.
Nota kesepahaman tersebut dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Plt Kadis Dikbud Lebong, Elvian Komar menjelaskan, dengan di tandatanganinya nota kesepakatan tersebut maka Bupati resmi menjadi pelaksana sekolah penggerak angkatan ke-III.
“Program ini merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya.Program Sekolah Penggerak juga akan mengakselerasi sekolah negeri atau swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju,” ungkap Elvian. Senin, 24 Januari 2022.
Ia menambahkan, keuntungan pogram ini mendapatkan BOS kinerja, bantuan TIK,pelatihan tenaga pengajar, dan menjadi sekolah digital serta mendapat bantuan buku pelajaran.
“Dengan ditetapkan menjadi pelaksana, akan ada tambahan bantuan dana BOS selain bantuan regular untuk sekolah,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga tengah memvalidasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, sebagai syarat pagu indikatif Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran 2023 masuk ke Lebong. (PMS20/Adv)