Garap Anak Dibawah Umur, Pria Ini Terancam “Membusuk” Di Penjara
Arga Makmur – Salah seorang warga Kecamatan Air Napal berinisial AW (25), terpaksa berurusan dengan pihak Polres Bengkulu Utara. Lantaran terjerat kasus tindak pidana persetubuhan dengan korban anak dibawah umur. Senin, 21 Maret 2022.
Dikatakan Kanit Pidum Ipda Maulana Fauzan, tersangka melancarkan aksi bejatnya pada korban ML(16), sejak bulan Maret 2021 lalu.
“Berawal kenal dari Facebook, dengan bujuk rayu, tersangka melakukan aksinya sebanyak 6 kali. Pelaku kami bekuk tanpa perlawanan,” ujar Kanit Pidum pada awak Media.
Aksi amoral tersangka mulai terkuak, setelah korban menceritakan kepada ibunya. Mendapat cerita dari anaknya , sang ibu pun melaporkan ke Polres Bengkulu Utara pada bulan Februari 2022 lalu. Atas laporan ibu korban, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
Akibat ulahnya, tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres setempat, dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun kurungan penjara. (Ism/Dwa212).