Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Tidak Punya Ijin Edar, Warga Bengkulu Selatan Diciduk Polisi

0

Bengkulu Selatan – Sat. Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan mengamankan HU (31), warga Tanjung Kurung, Kecamatan Manna. Akibat mengedarkan obat dengan merk Samcodin.

Pelaku ditangkap oleh Tim Sat. Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan pada Kamis malam (17 Maret 2022), di Jalan Pangeran Duaya, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna. Dimana pelaku tidak memiliki ijin edar (obat ilegal).


AKBP. Juda Trisno Tampubolon, melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi, mengungkapkan; Pelaku  ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada pukul 22:00 WIB yang berawal dari laporan masyarakat.


Menambahkan, pihaknya juga mengatakan; baik pengguna maupun pengedar obat ilegal, bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar, bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Saat ini, pelaku dengan barang bukti diamankan di mapolres Bengkulu Selatan, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Cakra22/Tribratanews Bengkulu)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

You cannot copy content of this page