“Gasak” Mesin Rumput, Tiga Remaja Bengkulu Utara Diciduk Polisi
Argam Makmur – Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan tiga orang remaja dibawah umur berinisial Kumbang (18), Donjuan (13) dan Baron (16), lantaran terjerat kasus tindak pidana pencurian. Sabtu, 5 Maret 2022.
Kasat Reskrim mengatakan, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 antara jam 01.00 Wib s/d 05.00 Wib. Dimana sebagai pelapornya adalah penjaga kantor UPTD TPA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara.
“Para tersangka diamankan lantaran telah nekat mencuri 2 unit mesin rumput merk Steel dan Yasuka yang tersimpan di gudang UPTD TPA dinas Lingkungan,”ujar Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan.
Sebelum pelapor istirahat tidur, pelapor melakukan cek ke gudang penyimpanan alat-alat kebersihan UPTD TPA Dinas Lingkungan Hidup pada saat itu pelapor masih melihat ada 2 (dua) unit mesin rumput tersebut. Hal hasil pada pagi hati tadi pelapor mendapati mesin tersebut hilang.
Lanjutnya, ketiga tersangka diduga masuk dengan cara memanjat dinding belakang yang kawat ramnya sudah rusak.
“Pada Hari Sabtu Tanggal 26 Februari 2022 Sekitar jam 05.00 wib pelapor terbangun dan langsung mengecek alat-alat kebersihan UPTD TPA di Gudang penyimpanan. Saat pelapor membuka pintu Roling melihat 2 (dua) unit mesin rumput sudah tidak ada lagi di tempatnya kemudian lansung melaporkan hal tersebut,” tutup Kasat. (PMS20/Tribratanews)