Dinkes Lebong Temukan 16 Obat Kadaluwarsa
Lebong – Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong temukan 16 jenis obat yang sudah kadaluwarsa di dalam gudang penyimpanan obat. 16 jenis obat tersebut, didominasi oleh obat tablet tambah darah, obat anti tuberkulosis, dan injeksi. Jum’at, 4 Maret 2022.
Kepala Dinkes Kabupaten Lebong, Rachman melalui Kabid. Pelayanan Kesehatan Dinkes Lebong, Zulkipli mengatakan, sebanyak 16 jenis obat kadaluwarsa karena sudah dilakukan penghitungan masa berlaku dalam kontrak yang tertera antara Dinkes dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin.
Menambahkan, rencana pemusnahan 16 obat kadaluwarsa akan dilakukan di tahun 2023 nanti. Pihaknya akan mengusulkan anggaran terlebih dahulu di tahun 2022 ini. Hal tersebut, tak lepas dari anggaran Dinkes yang terbatas.
“Jadi kita usulkan terlebih dahulu anggarannya di tahun ini, kurang lebih sekitar Rp. 50 juta,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengatakan, Dinkes akan menjamin bahwa obat yang sudah kadaluwarsa, tidak akan tersebar di pasaran. Karena Dinkes sendiri telah memiliki tim untuk memonitoring limbah kesehatan dan menyediakan tempat khusus untuk obat tersebut, baik di Dinkes dan fasilitas kesehatan lainnya.
Apabila di kalkulasikan ke nilai uang, 16 jenis obat tersebut bisa mencapai Rp. 30 juta. Dan kemungkinan obat yang kadaluwarsa akan bertambah, sebab dari 16 jenis obat yang di gudang kesehatan, belum termasuk data obat dari puskesmas. (Cakra22/Adv)