Mukomuko – Selain mengamankan nelayan asal Kota Bengkulu, Kapolres Mukomuko melalui Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan IN (37) seorang nelayan yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu warga Kecamatan air dikit Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi saat press conference bersama Kasat Resnarkoba IPTU Teguh Budiyanto menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka, berbekal informasi yang didapat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dari tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.
”IN berhasil diamankan pada hari kamis 17 Februari 2022 sekira pukul 20.15 wib di Jalan KMD Pondok baru Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.” ujar Kapolres. Selasa, 01 Maret 2022.
Baca Juga: https://bahteranews.com/2022/02/27/diduga-bandar-narkoba-warga-ipuh-diciduk-polisi/
Usai ditangkap, dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian satnarkoba Polres Mukomuko dan benar ditemukan satu paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan lakban plastik warna coklat dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna warna putih serta barang-barang lainnya yang ada kaitanya dengan narkotika.
”Tersangka ini menyimpan barang narkoba tersebut untuk dikonsumsi dan sebagian lagi hendak dijual.” tambah Kapolres.
Lanjutnya, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang barang yang diduga sabu-sabu, 1 lembar lakban warna coklat, 1 kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit HP merk Oppo tipe A5 warna merah, serta 1 unit sepeda motor Yamaha merek Jupiter warna hitam.
Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (PMS20/Tribratanews)