Lebong – Dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, berencana akan melaksanakan Reses masa sidang I tahun 2022 guna menjemput aspirasi masyarakat. Penjadwalan setidaknya ada tiga titik selama dua hari.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen melalui Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), penjadwalan di hari pertama di Desa Embong Uram Kecamatan Uram Jaya oleh DPRD Dapil I yakni Selasa (1/3). Hari beikutnya di Desa Danau Liang Kecamatan Lebong Tengah oleh Dapil II, serta DPRD Dapil III di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang.
“Reses merupakan kewajiban bagi anggota terhadap konstituen masing-masing setidaknya dalam setahun 3 kali, diperntukan untuk menjaring aspirasi kira-kira masalahnya masyarakat apa dan kemudian kalau ada usulan masyarakat,” ujarnya. Kamis, 24 Februari 2022.
Ia mengakui, pandemi Covid-19 memang menjadi kendala utama kegiatan reses yang biasanya ramai dihadiri masyarakat. Namun karna kewajiban harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol.
“Hasil reses nantinya akan diperjuangkan DPRD, usulannya anggaran di APBD. Kalau dulu bisa langsung usul tapi sekarang harus masuk RKPD. Jadi kasarnya yang mengusulkan Pemda yang menyetujui DPRD,” tambahnya.
Ia melanjutkan, hasil reses seluruh anggota DPRD akan masuk kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun tidak berarti semuanya akan masuk, tetapi perlu sinkronisasi dengan Pemerintah Daerah. (PMS20/Adv)