Lebong – Pemerintah Kabupaten melalui sekretaris Lebong, Mustarani Abidin, menjelaskan terkait diterbitkannya Inpres nomor 2 tahun 2021, Permendagri nomor 27 tahun 2021 dan surat edaran (SE) Kemendagri nomor 842.2/5193/SJ tentang Implentasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di pemerintah daerah mengatakan, untuk BPJS ketenagakerjaan bagi pegawai bukan ASN (non ASN) sudah di tindak lanjuti dan sudah di anggarkan, khusus untuk tenaga harian lepas terdaftar (THLT) sesuai dengan SK yang sudah diterbitkan. Selasa, 22 Februari 2022.
“Polting anggaran untuk tenaga harian lepas terdaftar (THLT), sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan itu memang sudah di siapkan di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022,” ujar Sekda.
Lanjutnya, tahap awal nilainya sebesar Rp.150 juta, tentu dengan anggran itu belum dapat mengkaper seluruh THLT yang ada, maka kita akan memilah untuk pegawai bukan ASN (non ASN) atau THLT yang kita daftarkan kerjasamanya ke pihak BPJS sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan khusus bagi THLT yang memiliki resiko tinggi.
Senada dengan Sekda Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, di ruang kerjanya mengatakan, untuk ploting anggaran tenaga harian lepas terdaftar (THLT) sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sudah dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Lebong tahun 2022 ini, senilai RP.150 juta, namun Anggara tersebut diperuntukkan khusus bagi tenaga harian lepas terdaftar (THLT) kabupaten Lebong, karena keterbatasan anggaran yang kita miliki.
“Anggaran tersebut sudah dapat dipastikan, tidak dapat mengkaper seluruh tenaga harian lepas terdaftar (THLT) Kabupaten Lebong untuk diajukan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan kepada pihak BPJS itu sendiri,” ujar Erik.
Hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran, untuk tahap awal ini Pemkab Lebong hanya mampu menganggarkan Rp.150 juta, dengan anggaran ini hanya tenaga harian lepas terdaftar (THLT) yang memiliki resiko pekerjaan yang tinggi akan diajukan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Nantinya pihak BKPSDM akan mendata tenaga harian lepas terdaftar (THLT) mana saja yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan kepada pihak BPJS,” tutupnya. (PMS20/Adv)