Bakar Istri Dengan Lampu “Togok”, Warga Rejang Lebong Masuk Bui
Rejang Lebong – Warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu berinisial MO (30), terancam mendekam sepuluh tahun penjara lantaran tega membakar istrinya sendiri dengan lampu togok.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut berawal pada pukul 23.50 WIB tanggal 9 Februari lalu, saat itu tersangka dan korban, Heloli (31) beserta anaknya, pulang ke rumah membawa ikan mas pemberian ayah tersangka. Setibanya di rumah, korban menghidupkan lampu togok (teplok) yang diletakkan di dekat dapur. lalu korban memerintahkan tersangka membersihkan ikan. Sang istri marah kepada tersangka, lantaran Tersangka tidak mengizinkan memasak ikan tersebut pada malam hari.
“Meskipun kesal tersangka tetap membersihkan ikan tersebut. Lalu, pada pukul 00.15 Wib, tersangka dan korban terlibat adu mulut. Lantaran kadung kesal serta emosi atas sikap sang istri, tersangka mengambil lampu togok yang sedang menyala, dan langsung menuangkan minyaknya ke badan korban sebelah kiri. Api langsung menyambar dan membakar badan korban,” ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan, didampingi Kasi Humas AKP. Syahyar, KBO pReskrim IPTU Denifita, serta Kanit PPA AIPTU Dessy Oktavianti, pada awak media. Selasa, 22 Februari 2022.
Korban sempat berlari menceburkan diri ke sungai yang berada di belakang Rumahnya. Setelah itu, korban dilarikan ke RSUD Curup untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Korban mengalami luka bakar di bagian leher, tangan kiri, badan dan kedua kakinya dari paha hingga ke mata kaki,” tambahnya.
Tersangka diamankan beserta beberapa barang bukti, berupa 1 (satu) buah lampu togok yang terbuat dari kaleng cet merk pylox warna hitam, 1 (satu) lembar baju daster lengan panajng warna ungu yang sudah terbakar, 1 (satu) lembar celana pendek warna kuning yang sudah terbakar, 1 (satu) buah kuali berwarna hitam, dan 1 (satu) buah spatula stainless, serta 1 (satu) buah besi berbentuk huruf āUā.
“Tersangka diserahkan langsung oleh ayah kandungnya, pada pukul 18.00 WIB hari minggu tanggal 20 Februari lalu,” pungkasnya.
Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 44 Ayat (2), Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Tribratanews/Dwa212)