Lebong – Jajaran Sat Narkoba Polres Kabupaten Lebong amankan dua orang warga kecamatan Topos, berinisial Ga (18) dan DC (19. Lantaran kedapatan membawa tiga paket Narkoba jenis ganja.
Dalam keterangan persnya, Wakapolres Lebong Kompol Tatar Insan, didampingi Kabag Ops Kompol Mulyadi dan Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Taslim, mengungkapkan, kedua pemuda tersebut ditangkap saat tengah melintasi Desa Karang Dapo Kecamatan Bingin Kuning, menuju arah Muara Aman. Saat digeledah, pihaknya berhasil menemukan satu paket besar dan dua paket kecil ganja yang terbungkus kertas dari kantong celana Ga.
“Pada tanggal 7 Februari Lalu, kita telah melakukan uji laboratorium di Balai POM Bengkulu, dan hasil uji Laboratorium positif ganja,” ujar Wakapolres. Kamis, 17 Februari 2022
Ditambahkan Wakapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan, selain untuk dikonsumsi pribadi, pelaku merupakan kurir. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Barang didapati pelaku dari luar kabupaten Lebong,” pungkas Wakapolres.
Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti, berupa tiga paket Ganja, Handphone serta sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan disangkakan pasal 111 ayat (1), atau pasal 114 ayat (1), jo Pasal 132 Ayat (1) , Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara. (Dwa212)