Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

“Garap” Pacar Hingga 7 Kali, Pemuda Lebong Akan ” Menua” Di Penjara

0

Lebong-Seorang Pemuda Kecamatan Lebong Atas berinisial NA (20), terpaksa berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres setempat.Lantaran terjerat kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan, dengan korban warga kecamatan pinang belapis yang masih berstatus pelajar dan anak dibawah umur.

kejadian tidak senonoh tersebut dilakoni pelaku sejak 19 Oktober 2020 hingga Akhir 28 Desember 2021 lalu .Pelaku melancarkan aksinya di empat lokasi berbeda , mulai dari rumahnya hingga disalah satu hotel.

kapolres Lebong AKBP Awilzan , melalui Kanit PPA Aipda Zikra Mardia, mengungkapkan, kasus tersebut mulai terkuak setelah korban DN (16), didampingi Ibu Kandungnya melapor ke Mapolres Lebong.Setelah menerima laporan, pihaknya langsung bertindak dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Kota Bengkulu.

“Berkat bantuan Tim Polresta Bengkulu dan Jatanras Polda Bengkulu, berhasil kita menangkap pelaku pada hari Sabtu tanggal 12 Februari lalu,”Terangnya didepan awak media di Mapolres Lebong. Senin, 14 Februari 2022.

Ditambahkannya, tersangka dan korban sebenarnya memiliki hubungan spesial.

“korban termakan bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali,” Pungkas Aipda Zikra.

Pelaku diamankan beserta barang bukti, berupa seragam sekolah dan pakaian dalam korban, serta satu unit handphone merek Xiaomi warna silver milik tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal pencabulan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 16 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Milyar. (Dwa212)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

You cannot copy content of this page