DPRD Provinsi Bengkulu Inisiasi Raperda Bantuan Hukum
Kota Bengkulu – Dalam rangka memperjuangkan hak masyarakat miskin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kembali bentuk Panitia Khusua (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Bantuan Hukum, Usin Abdisyah Putra Sembiring, didapuk sebagai ketua pansus. Senin, 14 Februari 2022.
Memperjuangkan rakyat miskin tersebut dibuktikan dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif tentang Bantuan Hukum pada 25 Januari 2022 lalu, melalui SK DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 08 Tahun 2022.
Pansus kembali menggelar rapat kerja lanjutan dengan mitra kerja terkait guna melakukan pembahasan lebih lanjut, tindak lanjut dari kegiatan pansus dan hasil rapat pansus dengan mitra kerja pada 7 Februari 2022 lalu.
Tujuan dari lahirnya payung hukum ini nanti diharapkan keadilan benar-benar terwujud. Tidak hanya sekadar mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, tapi juga menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan.
Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata oleh seluruh masyarakat miskin di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dan mendekatkan penyelenggaraan bantuan hukum dengan penerima bantuan hukum.
Bantuan hukum nantinya akan mendapatkan litigasi maupun non litigasi hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar minimum pelayanan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat, serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PMS20)