Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Pemkab Lebong Wajibkan Pajak Galian C Pada Pembangunan Fisik Desa

0

Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mewajibkan seluruh pembangunan fisik Dana Desa (DD) yang menggunakan material Mineral Bukan Logam dan Batuan, membayar pajak galian C.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Badan keuangan Daerah Kabupaten Lebong Monginsidi, didampingi oleh Kasubid. Pajak dan Retribusi Zulyanderi, pengenaan pajak Galian C untuk kegiatan fisik dana Desa diatur berdasarkan surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: T.517.ESDM Tahun 2021.

“Besaran tarif pajak mineral galian C sebesar 25 persen diatur dalam peraturan daerah yang sudah di tentukan,” jelasnya.Rabu, 9 Februari 2022.

Ditambahkannya, keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebong pada Tahun 2021 lalu, beberapa persennya berasal dari pajak galian C.

“Surat pemberitahuan pada kepala desa se-kabupaten Lebong terkait wajib pajak fisik DD tersebut, sudah disampaikan ke pihak kecamatan dan selanjutnya akan diteruskan ke tingkat desa,”Tutupnya

Untuk diketahui, Total PAD kabupaten Lebong tahun 2021lalu senilai 20,6 M, untuk target tahun 2022 mengalami peningkatan senilai Rp.20.9M. (Cakra22/Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

You cannot copy content of this page