Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Kasus Jual Lahan Aset Pemkot, Punya Tersangka Baru

0

Kota Bengkulu – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tersangka baru, kasus penyimpangan jual beli tanah seluas 8,6 hektare milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang berlokasi dikawasan Perumahan Korpri, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangka Hulu. Senin, 7 Februari 2022.

Saat diminta keterangan, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, melalui Kasi Intel, Riky Musriza, bahwa kejari sudah menetapkan AS, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam kasus tindak pidana korupsi, menjual aset lahan atau tanah milik pemkot Bengkulu.

Penetapan terhadap AS, dilakukan setelah penyidik menemukan dua barang bukti permulaan yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 jo Pasal 14 KUHAP.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun dan denda 1.000.000.000 (1 Miliar).

“Tersangka AS, langsung kami tahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan)  Polres Bengkulu, sebagai antisipasi adanya tindakan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti oleh tersangka. Dan penyidik segera merampungkan semua berkas tersangka, kemudian berkas akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, jelas Kajari.

Untuk diketahui, kasus berawal dari adanya laporan masyarakat Rt.13 Rw.04 Perumnas Korpri, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangka Hulu. Tentang dugaan jual beli tanah hibah milik pemkot Bengkulu oleh oknum. Sebab pada Tahun 1995, pemkot Bengkulu menghibahkan lahan seluas 62,9 hektare ke masyarakat. Kemudian pada Tahun 2015, lahan hibah seluas 8,6 hektare di jual oleh oknum tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik juga sebelumnya sudah menetapkan Lurah bentiring, MS dan DA, Istri dari Camat Muara Bangka Hulu sekaligus mantan Dirut. PT. Tiga Putera, sebagai tersangka. Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai 4,5 Miliar berdasarkan hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (PMS20)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

You cannot copy content of this page