Cabuli Dua Pelajar, Oknum Guru Masuk Bui
Bengkulu – Kapolres Bengkulu AKBP. Andi Daddy Nurcahyo Widodo, melalui Kasie Humas AKP. Sugiharto, mengatakan pihaknya telah menangkap seorang tersangka pencabulan anak dibawah umur berinisial FL (50), merupakan warga Bengkulu Tengah. Selasa, 25 Januari 2022.
Tersangka ditangkap berdasarkan LP/B- 109/I/ 2022 / SPKT / SAT RESKRIM/POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal (19/01/22).
“Jajaran kami, Unit Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu hari ini berhasil menangkap seorang tersangka pencabulan anak dibawah umur, pencabulan tersebut terjadi di Gedung Sport Center Kota Bengkulu”, ungkap Kasie Humas Polres Bengkulu.
Kasie Humas menambahkan, aksi pencabulan tersangka dilakukan terhadap, Mawar (17) dan Melati (14) (nama disamarkan), kedua korban berstatus pelajar warga Kota Bengkulu.
“Tersangka memanfaatkan statusnya sebagai guru beladiri, kebetulan hari itu hanya kedua korban yang datang latihan, hal hasil tersangka memegang payudara korban dan temannya juga. Lalu mencium korban dan temannya dengan modus melatih,” ungkap Kasie Humas.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, berawal dari Unit Opsnal mendapati informasi dari Unit PPA bahwa telah terjadi tindak pidana pencabul terhadap anak.
Mendengar hal tersebut, team Opsnal yang di pimpin oleh Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan, setelah identitas tersangka terindefikasi kemudian melakukan pencarian keberadaan tersangka.
Tersangka berhasil ditangkap pukul 22.00 WIB tanggal (24/01/22) Kabupaten Bengkulu Tengah dan lansung diboyong menuju Mapolres Bengkulu.
“Tersangka berhasil kami amankan, berikut barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasie Humas. (PMS20)