Beraninya Keroyokan, Empat Tersangka Diamankan
Bengkulu – Terjerat kasus tidak pidana pengeroyokan, RH (23), JS (24), AY (26) dan AP (25), keempatnya merupakan warga Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara berhasil diamankan Unit Pidum dan Opsnal Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPDA. Joko Susanto, dalam Press Conference mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap Yoga (24), warga Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara. Selasa, 25 Januari 2022.
“Keempat tersangka kami tangkap, Rabu, (19/01/2022) sekira pukul 14.30 Wib dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA. Fauzan Maulana, berdasarkan LP/B/2539/XII/2021/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES BKL UTARA/POLDA BENGKULU, tanggal 25 Desember 2021.” ujar IPDA. Joko Susanto.
Baca Juga: https://bahteranews.com/2022/01/17/gasak-laptop-dan-hp-pemuda-arga-makmur-diciduk-polisi/
Lanjutnya, tindak pidana yang dilakukan oleh keempat tersangka terhadap korban terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 01.30 Wib di Cafe Pasir Putih Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
“Korban dan kawan-kawannya sedang berjoget, tiba-tiba korban berselisih dengan salah satu tersangka berinisial RH lalu terjadi ribut mulut, sehingga akhirnya korban dikeroyok keempat tersangka tersebut,” tambahnya.
Atas pengeroyokan tersebut, keempat tersangka diganjal dengan pasal 170 Ayat 1 Sub 351 Ayat 1 KUHP. (PMS20)