Ancam “Tujah” Warga Kuro Tidur, Pria Napal Putih Di Bui
Arga Makmur – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan PW (42), warga Desa Kemenyan Kecamatan Napal Putih, lantaran tersandung kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman. Senin, 17 Januari 2022.
Pelaku mengancam membunuh Ujang Ziranis (56), warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Kota Arga Makmur dengan menggunakan Senjata tajam(Golok). Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporkan ke Mapolres setempat.
Dalam Press Conferencenya, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui KBO Reskrim, IPDA. Joko Susanto menyampaikan, kejadian terjadi pada hari Minggu, 07 November 2021 lalu, di lahan kebun Talang Lais Dusun Santan Raya KM. 40 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Air Napal.
“Pada saat korban, Ujang Ziranis bersama Mantep dan Wahyu sedang gotong royong membersihkan kebun, tiba-tiba pelaku datang mengancam membunuh korban (menusuk perut) dengan mengacungkan parang. Pelaku tidak terima karena mengklaim kebun yang dibersihkan korban merupakan miliknya,” ungkap IPDA Joko Susanto.
Dilanjutkannya, akibat dari ancaman pelaku, korban beserta temannya (Mantep dan Wahyu) menghentikan aktivitas membersihkan lahan tersebut.
“Barang bukti berupa golok yang digunakan oleh pelaku belum bisa ditemukan sampai saat ini, sebab golok yang digunakan hilang di sungai saat pelaku memancing,” tutup IPDA. Joko Susanto.
Untuk diketahui, sampai saat ini lahan kebun tersebut belum memiliki kejelasan status kepemilikan sama sekali. (AF22)