Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Curi Getah Karet, Tiga Warga Bengkulu Utara Terancam 7 Tahun Penjara

0

Arga Makmur – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan tiga pemuda pelaku tidak pidana pencurian, berinisial WW (25) warga Kecamatan Kerkap, MT (15) serta SAP (17) warga Kecamatan Hulu Palik dan masih berstatus pelajar SMP dan SMK. Senin, 17 Januari 2022.

Dalam Press Conferencenya, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui KBO Reskrim , IPDA. Joko Susanto, mengungkapkan, kejadian bermula sekitar pukul 02.00 Wib dini hari Sabtu , 15 Januari lalu, ketiga tersangka diamankan di Desa Padang Bendar Kecamatan Hulu Palik. Lantaran kedapatan mencuri getah karet seberat 96 Kg.

Foto saat IPDA. Joko Susanto, memperlihatkan barang bukti

“Tindakan pencurian yang dilakukan ketiga tersangka diketahui berawal pada hari Sabtu (15/01/2022), sekira jam 02.00 wib, saksi Kurat sedang bermain gaple bersama warga yang lain kemudian melihat dua orang sedang melintas dengan sepeda motor, karena ada bau karet maka saksi dan warga mengejar,” ungkap IPDA. Joko Susanto.

Dilanjutkannya, saat dihentikan oleh saksi, pakaian tersangka dalam kondisi basah dan berbau karet. Setelah dilontarkan beberapa pertanyaan, tersangka SAP pun mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya juga, diketahui bahwa tersangka MW bertugas membawa karet dan disembunyikan di pondok kebun jagung milik mertuanya.

Baca Juga: https://bahteranews.com/2022/01/10/bobol-rumah-warga-bengkulu-utara-terancam-9-tahun-penjara/

“Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti berupa 2 (dua) balok getah karet dengan berat 96 (sembilan puluh enam) kilogram yang telah dirubah bentuk menjadi uang sebesar Rp. 720.000,00 serta 1 (satu) unit sepeda motor honda Sonic dengan Nopol BD 4516 YG warna hitam lis merah. Akibatnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4e Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan,” tutup IPDA. Joko Susanto. (PMS20)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

You cannot copy content of this page