“Gasak” Laptop dan Hp, Pemuda Lubuk Banyau Diciduk Polisi
Arga Makmur – Terjerat kasus tidak pidana pencurian sepeda motor, YZH (21) merupakan warga Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara. Senin, 17 Januari 2022.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPDA. Joko Susanto, dalam Press Conference mengatakan, tersangka diamankan lantaran telah membobol rumah milik korban IS (19), warga Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur. Atas laporan korban tersebut, Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka dikediamannya tanpa perlawan.
“Kejadian bermula saat pelaku pulang dari alun-alun menuju ke rumah pada (25/12/20210) pukul 02.00 dini hari, saat diperjalanan para pelaku melihat rumah terbuat dari kayu dan papan. Sembari merokok dan mengamati keadaan sekitar, setelah dirasa aman ketiga pelaku beraksi dengan membobol jendela rumah dari pelapor,” ujar IPDA. Joko Susanto.
IPDA. Joko Susanto, menambahkan, dalam melakukan aksinya ketiga pelaku berbagi peran, dimana dua orang bertugas membobol jendela dan satu lagi siap memberi kode dengan kelakson motor apabila keadaan disekitar tidak aman. Pelaku yang baru berhasil diamankan baru satu, sedangkan dua pelaku lainnya DPO, mudah-mudahan secepatnya akan segera kita amankan.
Baca Juga: https://bahteranews.com/2022/01/17/nyawa-di-ancam-warga-kuro-tidur-jebloskan-pelaku-ke-bui/
Akibat pembobolan tersebut, mengakibatkan 1 (satu) unit Handphone warna emas bermerk Oppo A71 dan 1 (satu) unit Leptop berhasil diboyong para pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4e dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (PMS20)