Bobol Rumah Warga, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara
Arga Makmur – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan NA (33), oknum warga Desa Tanjung Genting Kecamatan Air Besi. Lantaran nekat membobol rumah milik Herman, warga Desa Datar Ruyung Kecamatan Kota Argamakmur.
Dalam Press Conferencenya, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Jery Antonius Nainggolan, mengungkapkan, tersangka melancarkan aksi kejahatannya pada malam hari, sekitar pukul 02.00 WIB hari Senin, 6 Desember 2021 lalu.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela,” ungkap Kasat Reskrim pada Awak Media. Senin, 10 januari 2022.
Dilanjutkannya, aksi pelaku baru diketahui korban pada pagi hari, setelah mendengar teriakan Anak gadisnya yang kaget melihat jendela rumah terbuka. Setelah dicek, ternyata satu unit handphone milik sang anak dan tabung LPG 3 KG lenyap dibawa tersangka.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres setempat. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diciduk di kediamannya.
“Pada hari Sabtu, 8 Januari 2022, sekitar pukul 03.00 Wib. Unit Pidum dan Opsnal dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA. Fauzan Maulana Harianto, berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap di Rumahnya yang berada di Desa Tanjung Genting Air Besi, tanpa melakukan perlawanan,” pungkas AKP. Jerry.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 Tahun kurungan penjara.(Dwa212)