Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Menganiaya Gunakan Parang, Warga Mukomuko Masuk Bui

0

Arga Makmur – Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiarti, melaui anggota Humas BRIPTU. Yogi S, melalui keterangan tertulisnya, mengamankan Warga Kecamatan Pondok Suguh yang dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Rabu, 29 Desember 2021.

Unit Reskrim Polsek Pondok Suguh Polda Bengkulu berhasil mengamankan pemuda merinisial EI (24), lantaran menganiaya AN (53) yang mengaku dianiaya pada hari Jumat (24/12) yang lalu, di jalan poros kebun PT. DDP Desa Air Berau.

Mendengar keterangan dan laporan dari korban, Reskrim Polsek Pondok Suguh bergerak cepat menikdak lanjuti. Hal hasil pada Senin (27/12), pukul 09.00 pelaku diboyong untuk diamankan.

Baca Juga : https://bahteranews.com/2021/12/12/gasak-emas-dan-handphone-majikanwarga-kota-bengkulu-masuk-bui/

Kronologi penganiayaan berawal saat pelaku menemui korban dan menyatakan tidak mau pindah tempat kerja, disaat bersamaan, ada warga inisial AN yang melintas dan membawa parang dipinggang sehingga pelaku merebut parang dan lansung mengayunkan kearah korban.

Pada waktu yang sama, korban berusaha menbela diri dari serangan pelaku. Dimana korban berusaha menangkap tangan pelaku, hingga bibir dan dagu korban jadi sasaran empuk pelaku.

Usai kejadiam, pelaku panik dan melarikan diri ke area luar kebun milik PT. DDP Air Berau. Sedangkan korban dilariakan ke Puskesmas Pondok Suguh, untuk melakukan pengobatan.

Pelaku saat ini telah berhasil diamankan, beserta barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP. (PMS20)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

You cannot copy content of this page