Gelapkan Mobil Rental, Janda Di Bengkulu Utara Terancam Empat Tahun Penjara
Arga Makmur – Tersandung kasus penipuan dan penggelapan, Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara amankan AP (39), Seorang ibu rumah tangga warga Desa Karang Anyar II kecamatan Kota Arga Makmur. Kamis, 16 Desember 2021.
Janda dua anak ini ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menggadaikan mobil yang direntalnya, kepada orang lain.
Dalam keterangan Persnya, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, melalui KBO Reskrim, Ipda. Joko Susanto, menyampaikan, tersangka merental kendaraan L 300 jenis pick up selama 10 hari, dengan Biaya 400 ribu rupiah perhari. Namun, setelah jatuh tempo mobil tidak kunjung dikembalikan, dan malah digadaikan tersangka kepada orang lain, sebesar 40 juta rupiah.
“Bukti surat perjanjian di atas materai. Tersangka bertugas sebagai pihak yang menghubungi dan meyakinkan korban. Mobil rental akan digunakan untuk mengangkut sayuran dan ikan Lele,”Ujar Ipda Joko Susanto.
Dilanjutkannya, untuk mengelabui korban, tersangka sempat menitipkan uang sebesar 1 juta rupiah. Tersangka mengakui uang hasil menggadaikan mobil tersebut, digunakan untuk menutupi sewa rental mobil sebelumnya.
Dalam menjalankan aksinya korban tidak sendirian, ia dibantu rekannya berinisial KM (22), yang saat ini telah diamankan oleh pihak Polsek Ganding Cempaka, Kota Bengkulu.
Aparat kepolisian kini tengah mencari keberadaan penerima gadaian mobil dari tersangka.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 372, tentang Penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun kurungan penjara. (Ism/Dwa212)