Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Ketua Pansel KPID Kecewa Dengan Gubernur, Ini Tanggapan PPTK Seleksi KPID

1

Bengkulu – Ada proses birokrasi yang lamban untuk menyukseskan seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu.

Hal tersebut diungkapkan Drs.Heri Supriyanto.,M.Si sebagai Ketua Panitia Seleksi KPID Bengkulu Periode 2021-2024, kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu, 1 Desember 2021.

Heri menyampaikan bahwa seleksi
ini adalah hal penting untuk memajukan dan memperbaiki hal-hal yang berkaitan dengan
penyiaran Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu.

“Bahwa Berdasarkan Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 pasal 29 ayat (3)
tentang Masa Jabatan Anggota KPID dan Sesuai Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014 pasal 19 ayat (2), DPRD Provinsi Bengkulu telah memutuskan nama-nama yang menjadi Tim Seleksi KPID Tahun 2021-2024 adalah Drs.Heri Supriyanto., M.Si Sebagai Ketua Tim Seleksi,
M.Yamani.,S.H., M.Hum, Dyah Noor Intan., M.Ikom, Dr.Zubaidi.M.ag., M.Pd, dan
Srihartika.M.Si masing-masing sebagai anggota,” sampai Heri.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa sesuai dengan kesepakatan antara Tim Seleksi KPID,
DPRD Provinsi Bengkulu, dan Pihak Diskominfotik, Panitia Seleksi telah melaksnakan tugas mulai dari melakukan tahapan seleksi dimulai dari Proses Pendaftaran, Seleksi Administrasi,
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, sampai kepada akan dilaksanakannya Uji Kompetensi Calon Anggota KPID Provinsi Bengkulu, sebagaimana hasilnya telah kami serahkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu dan ditembuskan kepada Diskominfotik Provinsi Bengkulu.

Namun, Drs.Heri Supriyanto., M.Si selaku ketua Tim Seleksi menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi belum bisa dilanjutkan disebabkan beberapa hal penting pertama, bahwa
salah satu unsur panitia Seleksi unsur pemerintah Provinsi Saudari Srihartika.,S.Sos., M.Si belum menerima Surat Perintah Tugas dari Gubernur Provinsi Bengkulu.

“Hal ini menyebabkan tidak bisa dicairkannya anggaran pelaksanaan tahapan seleksi KPID periode 2021-2024. Akibatnya, seluruh tahapan seleksi KPID 2021-2024 tidak bisa dilanjutkan sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan,” tambah Heri.

Semestinya, lanjut Heri, Gubernur Bengkulu Dr.Rohidin Mersyah segera menerbitkan
Surat Perintah Tugas Tersebut agar proses dan tahapan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan dan kesepakatan bersama mengingat bahwa Saudari Srihartika adalah
Unsur Panitia Seleksi KPID yang mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Kepada masyarakat Bengkulu, khususnya peserta seleksi calon KPID periode 2021-2024, saya mohon maaf atas keterlambatan dan
ketidaknyamanan hal ini,” tutup Heri.

Saat dikonfirmasi prihal pernyataan ketua Timsel KPID, PPTK pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu, yang juga Kabid IKP Henri, memberikan tanggapannya.

  1. Bahwa sampai dengan hari ini PPTK belum mengetahui atau menerima satu berkas apapun baik dari Timsel KPID atau dari ASN yang bersangkutan (yaitu sdr. Sri Hartika) terkait permohonan pengajuannya untuk penerbitan Surat Perintah Tugas dari Gubernur Bengkulu selaku pimpinan lembaga Pemerintah Provinsi Bengkulu. Maka atas pernyataan Ketua Timsel tersebut PPTK menganggap sangat tidak beralasan kuat untuk diungkapkan ke publik.
  2. Bahwa jauh hari sebelum pelaksanaan seleksi dimulai, melalui rapat bersama dengan Timsel pada akhir September 2021 diruang kerja Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu dijelaskan dengan terang benderang kepada seluruh Timsel yang ditunjuk oleh DPRD untuk melengkapi pemberkasan administrasi jatidiri Timsel sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan untuk pencairan honorarium dan beban biaya lainnya yang bersumber dari DPA Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu.

Jati diri yang dimaksud PPTK adalah dokumen resmi berupa biodata Timsel, Foto copy KTP, Foto Copy NPWP dan Surat Penugasan resmi dari lembaga khusus bagi Timsel yang berstatus ASN baik yang dianggap sebagai unsur akademik, unsur KPID, atau pun unsur Pemerintah Provinsi Bengkulu.

  1. Bahwa PPTK sampai saat ini belum menerima berkas administrasi yang menunjukkan jati diri Timsel KPID baik berupa KTP, NPWP, Biodata Kompetensi sebagai Tim Seleksi, dan berupa dasar Penugasan (Surat Tugas) secara resmi bagi Timsel yang khsusus berstatus ASN dari Lembaga tempatnya bernaung. Sehingga sampai saat ini belum ada dokumen valid yang dapat menjadi dasar pembayaran honorarium Timsel yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. PPTK sudah menjelaskan kepada Timsel KPID bahwa kelengkapan berkas administrasi Timsel ini sangat perlu diserahkan kepada PPTK karena ketika pencairan honorarium bagi Timsel yang berstatus ASN wajib dikenakan Pph (pajak penghasilan) sesuai dengan pangkat dan golongannya, dan apabila Pph ini tidak disetorkan akan menjadi temuan kerugian negara.
  3. Bahwa PPTK telah meminta berulangkali dan menjelaskan secara rinci agar Timsel KPID menyampaikan berkas dokumen hasil kegiatan Timsel dari tahap penyusunan seleksi, dokumen penyusunan tata tertib seleksi yang dilengkapi dengan daftar hadir, berita acara, dan dasar perhitungan isian nilai seleksi administrasi peserta. Namun sampai dengan sekarang ini berkas dokumen tersebut belum terpenuhi dan belum ada satu dokumen output hasil kegiatan Timsel yang dapat dijadikan PPTK sebagai dasar pembayaran honorarium Timsel.
  4. Berkenaan dasar status penugasan secara kedinasan secara resmi untuk unsur Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam Tim Seleksi tersebut telah dijelaskan oleh PPTK kepada Timsel. Hal ini penting ditegaskan karena nama yang tercantum dalam SK Ketua DPRD tentang Pembentukan Tim Seleksi tersebut muncul tanpa ada usulan atau dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu baik melalui Dinas yang membidangi atau koordinasi lainnya, dan tidak disebutkan secara signifikan nama-nama tersebut mewakili unsur apa sebagaimana dimaksud berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 pasal 19 ayat (3) menyebutkan bahwa “Tim seleksi pemilihan KPI Daerah terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan ditetapkan DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, Pemerintah Provinsi dan KPI daerah”.
  5. bahwa PPTK membaca dalam Diktum KESATU Keputusan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu tanggal 9 Agustus 2021 menyebutkan:
    “Menetapkan Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu periode 2021-2024 yang selanjutnya disebut Tim Seleksi dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Dyah Noor Intan, M.Ikom, Srihartika Tholib, M.Si, Yamani, SH, MH, Dr. Zubaidi, M.Ag, M.Pd, Heri Supriyanto, M.Si., yang mana dalam Diktum KESATU Keputusan Ketua DPRD tersebut belum mencantumkan secara ekplisit keterwakilan unsur Pemerintah Provinsi Bengkulu pada salah satu nama atau nama-nama Tim Seleksi.
  6. Maka dari itu, sebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan perundang-undangan Kepegawaian yang berlaku bahwa untuk ASN yang melaksanakan tugas tambahan harus berdasarkan perintah dari atasan.

Dalam hal ini bagi seseorang ASN selaku unsur yang mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu, apabila ada permohonan yang bersangkutan untuk keperluan penerbitan surat penugasannya, maka dapat diusulkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sebagaimana dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021 dalam uraian Honorarium Tim Pelaksanaan Kegiatan sebagai berikut:

1.4.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Gubernur atau Sekretaris Daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium sebagai berikut:
a. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b. bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:

  1. dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Gubernur; atau
  2. antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
  3. bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
  4. d. merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
  5. dilakukan secara selektif, efektif, dan efesien.
  6. Demikian keterangan ini kami sampaikan kepada pihak media berita untuk menjadi informasi yang dapat kami pertanggungjawabkan. (SY/HS).
1 Comment
  1. […] Baca juga : Ketua Pansel KPID Kecewa Dengan Gubernur, Ini Tanggapan PPTK Seleksi KPID […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.

You cannot copy content of this page