Per 1 Januari 2022, UMP Bengkulu Naik, Perusahaan Diimbau Sesuaikan Kebijakan Pengupahan
BENGKULU – Terhitung 1 Januari 2022 Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu ditetapkan sebesar Rp. 2.238.094,031 (Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah Tiga Puluh Satu Sen).
Dikatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, penetapan UMP Bengkulu 2022 telah melalui kajian dan saran oleh Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang disampaikan kepadanya melalui surat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu pada tanggal 12 November 2021, dengan berdasarkan data-data dari Surat menteri Ketenagakerjaan nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, hal penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Untuk itu lanjut Gubernur Bengkulu ke-10 ini, diimbau kepada para pengusaha atau seluruh pelaku usaha se-Provinsi Bengkulu dengan telah ditetapkannya UMP Bengkulu tahun 2022 ini, agar segera menyusun dan menyesuaikan terhadap kebijakan pengupahan di perusahaan/tempat usaha bapak dan ibu mulai tanggal 1 Januari tahun 2022.
“Karena pada prinsipnya UMP ini adalah jaring pengaman untuk para pekerja lajang yang memulai bekerja dari nol tahun. Selain itu sebagai upaya melindungi upah pekerja agar tidak turun pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja,” jelas Gubernur Rohidin, Sabtu (20/11).
Selanjutnya UMP Bengkulu Tahun 2022 telah ditetapkan Gubernur Bengkulu melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor D.453 DKKTRANS TAHUN 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2022 tertanggal 19 November 2021.
Hal tersebut telah sesuai dengan Ketentuan pasal 29 Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November Tahun Berjalan.
“Kami Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu selalu berusaha mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha untuk memberikan Upah kepada pekerjanya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun berjalan,” ujar Kadis Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy.
Sementara itu, jika dilihat dari data 3 tahun terakhir, besaran UMP Bengkulu menunjukkan grafik yang terus meningkat.
Di mana pada 2019 UMP Bengkulu pada angka Rp. 2.040.407. Kemudian tahun 2020 sebesar Rp. 2.213.604, dan UMP tahun 2021 menjadi Rp. 2.215.000. Sementara UMP Bengkulu tahun 2022 saat ini ditetapkan pada angka Rp. 2.238.094,031. (AH)