Tersandung Kasus Kode Etik Komisioner KPUD Kaur di Berhentikan
Kaur – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) Akhirnya memberhentikan secara tetap salah seorang anggota Komisi Pemilihan umum Daerah Kaur (MR) Karena di anggap telah menjatuhkan harkat dan martabat serta Marwah penyelenggara Pemilu.
Ketua KPUD Kaur Yuhardi menyampaikan bahwa Pemberhentian MR itu di sampaikan dalam sidang yang di laksanakan secara Live yang di sampaikan langsung oleh Pimpinan Sidang Prof. Dr. Teguh Prasetyo.
Setelah kita saksikan persidangan yang di tayangkan secara Live maka sama sama kita ketahui salah satu rekan kita t Selaku Komisioner KPUD Kaur di berhentikan secara tetap dan ini harus di laksanakan paling lambat 7 hari setelah keputusan,” Yuhardi menjelaskan.
MR sendiri di ketahui pada beberapa waktu lalu tersandung masalah Video Cal sex dengan seorang wanita yang berdurasi 1 menit 15 detik dan ini dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Pasal 9, Pasal 12 huruf a, b, d, Pasal 18 a, b Pasal 19 huruf d Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan.
Yuhardi juga mengatakan paling lambat 7 hari kedepan Pihak nya harus melaksanakan keputusan ini dan DKPP juga memerintahkan badan pengawas agar mengawasi keputusan ini.
Kami dalam waktu dekat akan melakukan Rapat intern menyikapi keputusan ini serta terus berkoordinasi guna melaksanakan prosedur selanjutnya setelah salah seorang anggota kita di berhentikan secara tetap,” Yuhardi menambahkan. ( DS )