Difasilitasi Kejati, Pemprov Bengkulu Ekspos Pantai Panjang
BENGKULU – Adanya persolaan dualisme aset Pantai Panjang yang diakui milik Pemerintah Povinsi (Pemprov) Bengkulu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Pemprov Bengkulu yang diwakili Sekda Provinsi Hamka Sabri lakukan ekspos Pantai Panjang, di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa (19/10).
Di mana Pemprov Bengkulu mengklaim Pantai Panjang masuk dalam aset Pemprov berdasarkan Surat Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tahun 2018.
Sedangkan pihak Kota Bengkulu memiliki aset Pantai Panjang berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Disampaikan Sekda Hamka Sabri, bahwasanya persoalan Pantai Panjang itu semula tercatat dalam dualisme aset, satu tercatat di aset Pemprov dan juga tercatat di aset milik Kota Bengkulu.
Hal inilah yang ingin diselesaikan melalui fasilitasi Kejati Bengkulu, sehingga kewenangan terhadap Pantai Panjang dapat ditetapkan secara hukum.
Untuk Provinsi, jelas Sekda Hamka yang menyampaikan kronologis Pantai Panjang di hadapan Kajati dan Asdatun, pencatatan aset Pantai Panjang tersebut berdasarkan surat Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tahun 2018. Di mana dalam surat tersebut menyatakan, penyerahan dari Kementerian KLH pengelolaan Pantai Panjang itu dikelola oleh Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat. Sedangkan dari Kota, itu berdasarkan hasil audit BPK. Hal itulah yang perlu diluruskan dan persoalan itu kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejati.
“Saya tadi diminta mengekspos kronologis Pantai Panjang dari tahun 1985 hingga 2021 ini. Tadi telah kita sampaikan tahapan-tahapannya, di mana pada tahun 1985 Pantai Panjang sudah menjadi Taman Wisata Alam (TWA) kemudian pada tahun 2009 dikeluarkan dari TWA. Selanjutnya di tahun 2011 kembali masuk TWA dan pada tahun 2017 dikeluarkan dari TWA menjadi APL (Area Penggunaan Lain) yang diikuti surat Menteri KLH bahwa pengelolaan Pantai Panjang dikelola oleh Gubernur, makanya kita catat dalam aset Pemprov berdasarkan Surat Menteri KLH tersebut,” jelas Sekda Hamka Sabri, usai ekspos terkait Pantai Panjang, di Ruang Asdatun Kejati Bengkulu.
Sekda Hamka berharap dengan bantuan fasilitasi dari Kejati Bengkulu, persoalan Pantai Panjang dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
“Kita harapkan nanti pihak Kejati dapat memutuskan kewenangan terhadap Pantai Panjang sesuai hukum yang berlaku. Dengan begitu, kita berharap agar kewenangan terhadap Pantai Panjang itu dapat jelas. Pemprov hanya menata saja dan asetnya tercatat di Pemprov Bengkulu, sedangkan pengelolaannya oleh Kota Bengkulu,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kajati Bengkulu Agnes Triani mengatakan, pihaknya meminta Pemprov Bengkulu mengekspos terkait persoalan Pantai Panjang Bengkulu, guna mengetahui duduk persoalan sebenarnya sehigga dapat dicarikan solusi yang terbaik.
Di mana, ujarnya, untuk penataan Pantai Panjang itu merupakan kewenangan provinsi sedangkan pengelolaannya adalah kewenangan dari Pemkot Bengkulu.
Dari hasil pertemuan dan mendengarkan ekspos dari pihak Pemprov Bengkulu, Kajati Agnes Triani akan berkoordinasi dengan pihak BPK dan juga nantinya akan menemui pihak Pemkot.
“Nanti kita akan berkoordinasi dengan BPK, Badan Pertanahan dan juga Walikota, setelah dapat dikumpulkan semua informasi dan dokumen, Insyaallah semuanya akan clear,” sebut Kajati Agnes, usai Ekspos terkait Pengelolaan Pantai Panjang. (AH)