Tersangka Mufran Imron Bantah Korupsi Rp11 Miliar Hibah Koni Bengkulu
BENGKULU – Akhirnya Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsu Polda Bengkulu pada kamis, 09 September 2021 melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut umum (JPU) perkara tersangka Mufran Imron kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu 2020.
Walaupun demikian hingga saat ini kasus beserta berkas sudah dilimpahkan ke JPU Mufran Imron masih membantah kasusnya atas dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp11 Miliar.
“Berkas dan barang bukti tindak pidana kasus korupsi tersangka sudah dilimpahkan ke JPU dan berikutnya tetap dilakukan penahanan di rutan Polda Bengkulu,” ungkap Kombes Pol Aris Andika didampingi para jaksa dan penyidik serta kuasa hukum tersangka, Jum’at (10/09/2021). .
Diketahui, Mufran Imron telah ditetapkan sebagai tersangka beserta satu orang tersangka lainnya yakni Bendahara KONI Provinsi Bengkulu yang berinisial (F) dugaan korupsi dana Hibah Koni Rp11 Miliar.
Hal ini disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung, S.H., M.H., pada Rabu (04/08/21), penetapan tersangka baru berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi. {AH}