BENGKULU – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Hutomo Mandala Putra yang akrab disapa Tomy Soeharto Nomor putusan banding 115/B/2021/PT.TUN.JKT Rabu tanggal 1 September 2021, dalam putusan itu PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.16 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut.
Atas putusan tersebut Ketua DPW Provinsi Bengkulu Razianopa Gapoer alias Bang Nano mengucapkan rasa syukur dan siap melaksanakan perintah DPP dan segera melakukan konsolidasi kepada seluruh pegurus DPW dan DPD Provinsi Bengkulu
Tentunya dengan perkembangan terbaru ini kami dari DPW mengapresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja DPP yang nyata bisa memenangkan sengketa di tingkat PTTUN, tentunya dengan hasil tersebut menambah energi positif, menambah kepercayaan kepada kami pengurus bergerak maju mendukung untuk membesarkan Partai Berkarya di Provinsi Bengkulu.
Untuk semua pengurus DPD yang sudah ada dan yang baru terbentuk, saya himbau untuk segera lakukan konsolidasi dan lakukan penguatan kepengurusan DPD terkhusus di tingkat kecamatan serta hidupkan sayap-sayap partai.
Sekarang ini sudah jelas bahwa Partai Berkarya pimpinan Tomy Soeharto yang mempunyai legalitas secara hukum untuk menggerakkan Partai Berkarya, dan kepada kawan-kawan yang pernah berseberangan kalau ada yang mau bergabung kami persilahkan,” tutup bang Nano. (AH)