Aksi Premanisme Terhadap Wartawan, Marshal : Pelaku Bisa Dipidanakan
BENGKULU – Aksi premanisme oknum pengacara terhadap wartawan yang sedang liputan di Mapolres Kepahyang disesalkan Ketua PWI Bengkulu Marsal Abadi.
Menurut Marshal dalam menjalan kan tugas jurnalistik Wartawan dilindungi Undang undang nomor 40 tahun 1999.
“Itu jelas Undang Undang profesi wartawan dan melindungi kegiatan wartawan selama bertugas,” jelas Marhsal.
Terkait aksi premanisme oknum pengacara yang sempat merebut kartu pengenal wartawan dan menghardik, menurut Marshal merupakan tindakan melawan hukum.
“Kita sangat menyayangkan, perbuatan oknum pengacara tersebut, seharusnya mereka paham tugas wartawan itu jelas dan dilindungan Undang Undang pers. Kalau menghalang halangi itu bisa pidana,” tegas Ketua PWI Bengkulu Via pesan Whatsapp
Seperti diberitakan sebelumnya oknum pengacara Federasi Pekerja Pelayan Publik Indonesia (FPPPI), “serang Wartawan” ketika meliput kasus dugaan penipuan honorer yang dilakukan oknum Petugas FPPPI.
Melihat kedatangan wartawan yang meliput pemeriksaan yang dilakukan Sat Reskrim Kepahyang ternyata tidak diterima oleh salah satu pengacara dari terlapor.
“Kamu kenapa foto-foto? Kamu wartawan ya? Sudah ada izin kamu?,” hardik beberapa pengacara dan terlapor, sembari menunjuk ke arah Arie Saputra, jurnalis Harian Rakyat Bengkulu (RB) dan Efran Antoni, Harian Radar Kepahiang (RK).
Menghindari konflik kedua jurnalis tersebut keluar dari ruangan. Namun saat tiba di luar ruangan, salah satu pengacara mendatangi keduanya, sembari memarahi kedua awak media tersebut.
Bahkan si pengacara sempat mencoba menarik kartu pers milik jurnalis Harian RB. Tak terima kartu persnya ditarik dan direbut, pun berusaha melawan dengan kembali menarik kartu pers tersebut. (AH)