Dewan Geram “Perusahaan PT CBS Jangan Remehkan Dewan Kaur”
Bahtranews-kaur. Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kaur melakukan rapat di ruang komisi II terkait permasalahan lahan Hak Guna Usaha,(HGU) senin 9/7/2021. Saat rapat terlihat Anggota DPRD sangat geram ke-pihak Badan Pertanahan Nasional dan Pihak perkebunan PT, Ciptamas Bumi Selaras.
Saat rapat terlihat ketua pansus Deni Setiawan.SH, dengan nada lantang dan tinggi menyampaikan. “Terkait permasalahan Lahan HGU dengan masyarakat tolong cepat di selsaikan, perlu pihak perusahaan ketahui pihak Dewan tidak takut siapa yang ada di balik perusahaan. Mau itu 9 naga kek mau itu siapa kek, Dewan sebagai lembaga negara punya hak untuk mencabut izin.”
Lanjutnya, kepala BPN kaur jangan “ak ek ak aja” karna terkait permasalahan HGU ini, sangat krusial. Seperti contoh di wilayah padang guci itu ada dapur rumah warga masuk dalam lahan HGU, jadi seperti apa sistem BPN ini mengukur HGU. Jangna hanya melalui data dan data kami dewan sangat kecewa kepada BPN kaur. Tutup deni sambil menepuk mejak dengan keras.
Rapat yang dilaksanakn diruang komisi II terkait permasalahan lahan HGU milik PT CBS dan Masyarakat desa Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten kaur ini, sampai saat ini sudah berulang kali data untuk pengurusna sertifikat di tolak oleh BPN karna lahan sudah masuk dalam HGU Perkebunan. Namun sangat di sayangkan, rapat tersebut tidak di hadiri oleh kepala BPN dan Meger Perusaan PT CBS.
Ditambah oleh salah satu perwakilan masyarakat, Erlan. Mulai dari tahun 1996 bahwa masyarakat desa kulik sialang/Desa Muara Dua ini sudah mempunyai data yang sah, namun sampai saat ini permaslahan HGU ini belu diselsaikan, sampai sampai bangunan sekolah masuk dalam laham HGU.
“Bahwa mulai dari tahun 1996 maayarakat memiliki data yang lengkap, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian dari peruhasaan terkait lahan HGU. Sampai sampai sekolah saja masuk dalam lahan HGU. ” tutup erlan
Disisi lain kepala dinas pertanian kaur, Nasrur Rahman. Pihak perusahaan PT CBS jangan hanya menunggu maayarakat, harus turun langaung kelpangan. Terkhusus Badan Pertananahan harus merubah sistem pendataan yang amburadul itu pungkasnya. (MD)