Istri Muda Jadi Tersangka Di Bengkulu Selatan Akibat Pukul Suami
poto ilustrasi
MANNA BN – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ( BS ) Polda Bengkulu resmi menetapkan tersangka terhadap seorang istri muda berinisial Ee (51) atas kasus penganiayaan terhadap suaminya sendiri berinisial YS ( 61 ).
Kapolres BS, AKBP. Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri disampaikan Kanit PPA Aipda Ezi Susiandi hari ini (05/08/21) mengungkapkan, bahwa pihaknya resmi menetapkan Ee sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilakukannya pada suaminya sendiri. Disebutkan Ezi, kasus ini terjadi Juli lalu.
” Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya Ee kami tetapkan sebagai tersangka.” Ungkap Kanit PPA.
Kanit PPA menjelaskan, Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada tanggal 7 Juli 2021.
” karena kooperatif selama penyidikan awal, tersangka tidak kami tahan.” Jelas Kanit PPA.
Kanit PPA mengatakan, Ee merupakan istri kedua korban. Sementara istri pertama korban Ys telah meninggal dunia. Hubungan korban dan Ee semakin memburuk, hingga puncaknya pada awal Juli keduanya sempat tidak se rumah selama satu minggu.
Korban lebih memilih meninggalkan rumah, sedangkan tersangka lebih memilih menetap di rumah korban. Berniat untuk mengambil barang-barang almarhum istri pertama di rumahnya, korban mendatangi rumah tanggal 7 Juli lalu. Saat itulah cekcok mulut antar keduanya terjadi. Namun korban tetap nekat masuk rumah dan mengambil barang-barang almarhuma istri pertama.
Dan saat korban mau pulang, saat itulah tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban bagian belakang, menggunakan kayu. “Ee resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan korban dan saksi, tersangka melakukan pemukulan sebanyak satu kali,” terang Ezi.
Kendati demikian, Ezi menerangkan untuk tersangka tidak ditahan di Mapolres BS. Sebab pihaknya menilai selama ini tersangka berlaku kooperatif terhadap penyidik Unit PPA Polres BS.