Sekber Media, Minta Bupati BS Mengevaluasi Perbup No 16 Jangan Sekedar Janji Untuk Menerapkan
Manna BN – Bengkulu selatan – Belum adanya sanksi tegas yang di terapkan oleh Pemerintah Daerah dan hanya Janji-janji saja membuat Perbup 16 Tahun 2018 seakan-akan di sepelekan, kali ini kejadianya di desa Talang Indah Kecamatan Bunga Mas. Saat tim Sekber Media berkunjung ke desa setempat sekira pukul 10 wib Sabtu 10/7/2021 kantor desa dalam keadaan kosong dan sudah tergembok ,
Melihat tim sekber media berkunjung ke kantor desa beberapa warga desa yang ada dilokasi kantor desa sepontan mengatakan ” kalau hari sabtu kantor desa kami ini memang libur ” ujar warga
“Kalau kamu ada keperluan datang saja lain kali seperti hari Senin sampai Jumat “ujar warga yang namanya tidak mau dipublikasikan,
Dikatakan warga, bahwasanya ” aparatur kantor desa talang Indah ini,kerjanya hanya Senin sampai Jumat saja, Kami hanya tahu itu . Kalau jam pulang Senen sampai Jum’at paling jam satu paling lama ” tutup warga yang rumah tidak berjauhan dari kantor desa.
Dengan kejadian ini Sekjen Sekber Media, Ali Dina menjadi geram, nampaknya Perbup tentang jam kerja ini, benar-benar tidak berlaku disini jadi hapus saja kalau tidak berani memberi sanksi ke pelanggar nya ” tegas Ali Dina
Lebih lanjut Ali Dina mengatakan ” Saya akan segera melaporkan kejadian ini , serta mengirimkan surat resmi ke orang nomor satu di BS dan inspektorat serta DPMD , bila memang akan di berikan sanksi maka buktikan tetapi jika tidak berani maka kita akan buat berita resmi bahwa perbup no 16 tahun 2018 tidak berlaku lagi ” tutup Ali Dina dengan nada tegas,
Di kutip pernyataan beberapa waktu laluMenurut Kadis DPMD Hamdan Sarbaini ” akan kita Berikan Sanksi tegas apabila terbukti,kita akan evaluasi dan tidak kita keluarkan no NIPD nya ” tegasnya
Saat berita ini diterbitkan upaya terus dilakukan untuk menghubungi Penjabat Kepala desa dan perangkat desa Talang Indah.(donga predi)