Perda RT/RW Kabupaten Mukomuko Untuk Siapa?
Bahtranews Muko-Muko – Gonjang ganjing akan disahkan perda RT/RW kabupaten mukomuko menimbulkan polemik. Seperti yang terjadi hari jumat tanggal 9 Juli 2021 bapemperda (badan pembentukan perda) melakukan kunjungan ke beberapa kecamatan untuk mengecek daerah industri dan pertambangan. Sabtu (7/7/2021).
“Badan Pembentukan Perda melakukan kunjungan kerja ke beberapa Kecamatan untuk melakukan pengecekan daerah industri dan pertambnagan”
Tetapi itu berbanding terbalik dengan kondisi lapangan seperti yang di katakan oleh sayuti (Alumni muda GMNI mukomuko) “daerah selagan raya merupakan daerah pertanian, seharusnya DPRD dan bapemperda memperhatikan hal tersebut”.
Kalaupun ada pertambangan di selagan raya apa tidak mengganggu ketahanan pangan di mukomuko. ” Selama ini kecamatan selagan raya merupakan daerah lumbung pangan, apabila ada pertambangan maka di prediksi akan menggangu ketahanan pangan dan juga bencana alam yakni tanah longsor “
Lanjut sayuti. Selain kecamatan selagan terdapat kecamatan Air Dikit daerah pinggir pantai apabila di jadikan pertambangan maka akan menambah abrasi. “Saya menduga ada kepentingan tersembunyi disini, bagaimana mungkin daerah lumbung pangan dan sepadan pantai yang bisa mengakibatkan abrasi bisa menjadi daerah pertambangan ” tutup sayuti dengan tegas. (007)