Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

2021 Kaur Retribusi Hasil Produksi Budi Daya Perikanan Di Terapkan

0

Kaur BN – Terkait penerapan peraturan daerah kabupaten Kaur no 19 tahun 2018 tentang retribusi usaha perikanan terutama terkait hasil produksi tambak udang di Kabupaten Kaur di tahun 2021 ini segera akan di terapkan.

Hal itu di katakan Elyan Jumedi Kasi Perizinan usaha perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur di ruang kerjanya pada Senin (5/7/2021)

,” Sesuai dengan Perbup No 56 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan Perda no 19 tahun 2018 tentang retribusi Izin usaha perikanan maka di tahun 2021 ini penarikan retribusi segera kita laksanakan dimana dalam perbup itu telah diatur teknis pelaksanaan nya,” jelas’Elyan.

Dalam Perbup itu juga di jelaskan penarikan retribusi tersebut akan mengacu pada luasan lahan yang di miliki di mana di tetap kan per Hektar lokasi tambak akan di tarik retribusi 8 juta rupiah per tahun nya di.

,”Penarikan retribusi itu juga nanti akan di hitung sejak di keluarkan nya Perda yaitu artinya setiap perusahaan akan membayar retribusi termasuk retribusi terutang yang di hitung sejak Perda di keluarkan.” Tambah nya.

Penarikan retribusi itu sendiri akan di terapkan kepada seluruh pembudidaya yang telah produksi artinya baik yang sudah memiliki SIUP maupun yang tengah mengurus semuanya akan di di berikan kewajiban yang sama.

,” Terkait masih banyaknya tambak atau perusahaan Budi daya udang yang belum memiliki SIUP maka dalam waktu dekat ini pihak pemerintah daerah kabupaten Kaur kaur akan mengeluarkan Surat penangkaran Budi daya ikan (SPBI) dengan begitu sudah atau belum nya perusahaan memiliki SIUP tetap akan di terapkan penarikan retribusi kata Elyan .

Perbup no 56 itu sendiri menurutnya masih akan di pelajari karena masih ada yang di anggap kurang salah satu nya tentang opsi luasan yang akan di tentukan dalam penarikan retribusi serta teknis lain nya(cam01)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

You cannot copy content of this page