Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur
Bengkulu Selatan – MS (46) dengan alamat di KTP tercatat sebagai warga Jalan Gerak Alam Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Usai menggagahi anak tirinya pria bejat ini harus merasakan ganasnya suntikan nyamuk-nyamuk nakal di jeruji besi rutan kelas II B di jalan Duayu Pasar Manna selama 15 tahun.
Data terhimpun, Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Kecamatan Pasar Manna, sekira pukul 12:10 WIB, Rabu, (30/06/2021) siang.
Penangkapan pelaku atas laporan korban sendiri, sebut saja Bunga (16), yang di temani oleh bibinya pada Selasa (29/06/2021) kemarin.
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya itu cuma dua kali.
“Kalau dari pengakuan pelaku ini dilakukannya baru 2 kali. Yaitu yang pertama pada tanggal 11 Juni 2020 dan terakhir 5 April 2021 saat berada dirumah kontrakannya di Jalan Gedang Melintang,” ungkap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri STK SIK MH disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Ezi Susiandi.
Namun kalau pengakuan korban lanjut Kanit PPA, perbuatan tersebut sudah berlangsung sebanyak 10 kali, ujar Bripka Ezy.
Atas perbuatan kekerasan atau memaksa anak atau orang lain melakukan persetubuhan dengannya, sesuai dengan rumusan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 d sub pasal 81 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak tersangka MS terancam 15 tahun penjara.(af)