Juhaili: Perda Enggano Berisi Tiga Poin Penting
Arga Makmur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengukuhan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat Enggano.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Juhaili mengatakan, Raperda ini sebagai upaya menjaga eksistensi masyarakat adat di pulau tersebut. Secara rinci Raperda tersebut akan mengatur tiga poin penting, yakni pengakuan terhadap masyarakat adat Enggano, mengatur sumber daya alam yang ada di pulau tersebut dan pemberdayaan sumber daya manusia.
“Kita tidak menginginkan pembangunan yang akan dilakukan di Pulau Enggano nantinya, malah meninggalkan entitas masyarakat adat Enggano itu sendiri,” kata Juhaili seusai menghadiri kegiatan diskusi konsultasi publik penyusunan naskah akademik raperda Enggano. Selasa, 29 juni 2021.
Ia menilai raperda tersebut nantinya akan dijadikan pijakan utama rencana percepatan pembangunan di pulau tersebut. Apalagi, pemerintah saat ini mencanangkan agar pulau terluar itu bisa menjadi basis kegiatan ekonomi dan pariwisata.
“Perda itu nantinya, diharapkan bisa meredam gesekan atau pertentangan di masyarakat yang biasanya sering muncul di tengah rencana pembangunan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Semua anggota Dewan berharap raperda tersebut bisa segera dibahas dan ditargetkan disahkan sekitar September atau Oktober mendatang.(Dwa212/Adv)