Berkas Perkara Dua Tersangka Pungli NIPD Di Kaur Dinyatakan P-21
Kaur BN – Dua tersangka dalam kasus Pungutan Liar Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sudah memasuki tahap 2 atau P21 dan berkas nya sudah di limpahkan tim Tipikor Polres Kaur ke Kejari Kaur.
Berkas kedua tersangka masing- masing As mantan kepala Dinas PMD Kaur dan HS yang merupakan pengurus Forum Perangkat Desa Kaur di serahkan Penyidik Tipikor Polres Kaur Pada Senin(14/6/2021)
Menurut Kepala Kejaksaan negeri Kaur Nurhadi puspandoyo SH MH melalui Kasi Intel Ghufron saat ini kedua tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri kaur dan setelah berkas nya di anggap lengkap atau P21 maka selanjutnya berkasnya akan di serahkan ke pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.
Setelah penyerahan ini tentu akan di lanjutkan oleh tim JPU Kejari Kaur untuk proses sidang di pengadilan Tipikor.
Selain berkas dan kedua tersangka tim penyidik Tipikor Polres Kaur juga menyerahkan beberapa Barang bukti dan kesemuanya sudah kami terima,jelas Gufron.(cam01)