Melalui Program TORA Warga BRT Segera Akan Memiliki Sertifikat Tanah
Kaur BN – Warga BRT yang berada di Desa Kedataran dan Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur segera akan mendapatkan Sertifikat Tanah milik Nya setelah proses alih fungsi lahan Dari HPT ( hutan produksi terbatas) ke lahan milik masyarakat yang mana saat ini sedang dalam proses melalui program TORA kementerian.
Politikus PDIP Bapak Juraidi yang memprakarsai Alih fungsi lahan itu mengatakan kepada Bahtera News di ruang kerjanya pada Sabtu (5/6/2021) bahwa proses alih fungsi lahan itu di laksanakan melalui Program TORA ( Tanah Objek Reforma Agraria)
,” Warga BRT wajib bersyukur dengan ada nya program TORA ini karena setelah selesai alih fungsi lahan yang mereka tempati maka lahan lahan itu sudah bisa di sertifikat kan,” Juraidi yang juga Wakil ketua I DPRD Kabupaten Kaur mengatakan.
Menurut Juraidi selama ini meskipun masyarakat kawasan BRT itu sudah lama menetap di situ namun hingga saat ini mereka belum bisa leluasa dalam mengeksplorasi lahan milk nya karena masih terkendala status lahan HPT.
,”Kami selaku wakil rakyat merasa miris dengan keadaan di sana karena selama ini masih terkendala status lahan sehingga baik masyarakat maupun pemerintah belum bisa leluasa dalam memgeksplor lahan di situ maka nya setelah proses alih fungsi ini nanti selesai kita berharap pihak perintah sudah dapat meningkat kan pembangunan di situ,” Juraidi menambahkan.
Di ketahui hasil hutan yang di keluarkan dari kawasan BRT dan sekitarnya itu memang sangat besar sehingga setelah alih fungsi lahan ini nanti selesai tentu peningkatan akses jalan sudah bisa di lakukan dengan begitu tentu para petani dapat mengurangi biaya transportasi.
,”Salah satu kemudahan bagi masyarakat jika ini nanti sudah alih fungsi lahan pihak pemerintah sudah dapat mbangun akses jalan yang memadai dengan tidak lagi melanggar aturan yang berlaku,” Juraidi.(cam01)