Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Kadis Perhubungan ,4 Tersangka Di Titipkan Ke tahanan Mapolres Kaur

0

Kaur BN – Setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana operasional Dinas tahun 2020 Kepala Dinas Perhubungan Kaur dan 4 pejabat lain nya di titipkan di tahanan Mapolres Kaur pada Kamis(3/6/2021) hal itu di lakukan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Seksi tindak pidana Khusus Kejaksaan negri Kaur.

Kepala kejaksaan negeri kaur Nurhadi puspandoyo SH MH melalui kasi Pidsus Alman Noveri mengatakan Ke 5 tersangka sebelumnya telah menjalani beberapa kali pemanggilan dan pemeriksaan yang juga melibatkan pihak ke tiga.

Selain ke 5 pejabat itu dalam pemeriksaan kami juga melibatkan para saksi di antara nya Bengkel tempat perawatan kendaraan serta pihak lain nya,” Alman menerangkan.

Adapun indikasi kerugian Negara senilai Rp. 372.384.750,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),

Di ketahui perkara ini berawal dari keprihatinan Masyarakat yang langsung direspon oleh Kejaksaan Negeri Kaur perihal terhambatnya proses antar jemput siswa sekolah di Kabupaten Kaur yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur.

Adapun ke 5 pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya:
AS selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur/PA Tahun 2020
WL selaku PPTK Januari s/d Maret 2020
RS selaku PPTK April s/d Agustus 2020
EW selaku PPTK September s/d Desember 2020 RM selaku Bendahara Dinas Perhubungan Tahun 2020.

Tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kaur didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Yang selanjutnya dilakukan penahanan Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri.

Ke 5 tersangka itu selanjutnya akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021 di Rutan Polres Kaur untuk dilakukan proses hukum selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya ,” Tambah nya.

Dalam peroses penahanan itu tetap mematuhi peotol kesehatan dengan sebelum di tahan di lakukan tes Swab anti gent di Dinkes Kaur.(cam01)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

You cannot copy content of this page