Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Dianggap Lalai, Bupati segera non-aktifkan Camat Manna dan Lurah Kayu Kunyit

0

Bengkulu Selatan – Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menyesalkan adanya laporan terkait pelanggaran Surat Edaran Nomor : 360/128/COVID/IV/2021 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid -19 yang berlaku efektif hingga 26 Mei 2021.

Dari pantauan, pelanggaran surat edaran tersebut dalam bentuk pesta pernikahan dilaksanakan di Kelurahan Kayu Kunyit dan Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna.

“Ya, hari ini kami dapat laporan adanya masyarakat Bengkulu Selatan yang masih saja tidak mematuhi aturan yang kita buat. Salah satunya di Kelurahan Kayu Kunyit,”

Gusnan mengaku ia sudah perintahkan Wakil Bupati dan Sesda untuk mengambil tindakan tegas berupa menonaktifkan Lurah yang lalai terhadap anjuran atau aturan dari pemerintah pusat dengan mengaktifkan posko mikro.

“Non-aktifkan lurah tersebut sesegera mungkim dalam jangan waktu yang belum ditentukan. Begitu juga dengan Camat. Berikan teguran keras. Bila per nonaktifkan sesegera mungkin dalam waktu yang belum ditentukan. Tidak ada tawar menawar karena ini aturan sekali dilanggar menjadi hal buruk bagi Bengkulu Selatan,” tegas Bupati.

Bupati juga meminta pihak Polres BS, Kodim 0408 BS-Kaur dan Kejari Manna beserta Satgas Covid-19 BS, untuk sesegera mungkin menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Terpisah, Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kapolsek Manna, Ipda Priyanto mengaku tidak pernah menerima adanya pihak pelaksana atau penanggung jawab hajatan di Kelurahan Kayu Kunyit dan Desa Jeranglah Tinggi untuk menggelar hajatan pernikahan.

“Ya, tidak ada yang datang ataupun izin. Kalaupun ada tentu akan kami larang. Tadi kami sudah datangi dan kami imbau agar hajatan tidak dilanjutkan karena berdasarkan SE Bupati, kegiatan tersebut belum boleh. Kalau masih juga akan dibubarkan,” tegas Kapolsek.

Senada disampaikan Sekretaris BPBD BS, Assilawati menegaskan pihaknya bersama Satgas Covid-19 BS, akan segera membubarkan jika pelaksanaan hajatan pernikahan masih dilanjutkan.

“Tentu akan kami bubarkan jikalau tetap dilanjutkan. Karena itu sudah melanggar surat edaran Bupati. Saya harap pihak pelaksana tidak melanjutkan. Karena Tim Gakum Satgas Covid-19 Bengkulu Selatan akan memberikan sanksi tegas tanpa tebang pilih,” pungkasnya.(RA)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

You cannot copy content of this page